DEPOKNETWORK.CO – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) sudah berusia 22 tahun menjadi dasar bagi Profesi Advokat di Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yang disahkan sejak tanggal 4 April 2003. Seiring dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap keadilan, muncul berbagai persoalan yang masih menjadi perdebatan dikalangan Organisasi Advokat dan Profesi Advokat. Salah satu aspek krusial adalah perdebatan mengenai kelembagaan Organisasi Advokat yang diinisiasikan oleh Peradi Otto Hasibuan bersifat single bar, namun disisi lain berbagai Organisasi Advokat tetap menginisiasikan bersifat multi bar.
Profesi Advokat di Indonesia mengalami pluralitas kelembagaan akibat keberadaan berbagai Organisasi Advokat yang berjalan masing-masing secara independen. Hal ini disebabkan pula karena ketentuan yang dinilai multitafsir yakni Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa organisasi advokat adalah satu-satunya wadah profesi advokat. Namun demikian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa Organisasi Advokat tidak harus bersifat tunggal (single bar), sehingga muncullah berbagai Organisasi Advokat dengan aturan dan standarisasi yang berbeda-beda.
Sampai saat ini, setiap Organisasi Advokat dilandai dengan perdebatan yang masih abu-abu, artinya bahwa perdebatan ini belum menemukan titik temu atau solusi yang baik, disebabkan pula karena keegoisan masing-masing para pemangku kepentingan dalam Organisasi Advokat, oleh karena itu sudah saatnya setiap Organisasi Advokat mengambil jalan tengah dengan menggagas konsep baru untuk menyatukan berbagai Organisasi Advokat dalam satu regulasi dengan konsep single regulator, tentunya hal demikian akan terlaksana apabila setiap Organisasi Advokat sepakat menerapkan konsep single regulator melalui revisi UU Advokat.
Pluralitas kelembagaan Organisasi Advokat akan terus menimbulkan berbagai persoalan, termasuk perbedaan standar perekrutan, pendidikan/ujian bagi Calon Advokat, Pengawasan Organisasi Advokat dan Profesi Advokat, serta penegakan etik. Ketidakhadiran wadah regulator tunggal menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi para Advokat maupun pencari keadilan. Publik sering kali kebingungan dalam menilai kompetensi dan integritas Advokat karena tidak ada standar yang seragam. Selain itu, proses perekrutan, pendidikan/ujian bagi Calon Advokat, serta pengawasan yang beragam membuka peluang bagi praktik yang tidak profesional, sehingga semestinya penegakan etik bukan hanya diarahkan bagi Profesi Advokat secara individual, melainkan bagi Organisasi Advokat secara kelembagaan apabila menjalankan proses perekrutan dan pendidikan/ujian bagi Calon Advokat dilakukan secara tidak benar.
Penerapan konsep single regulator dalam revisi UU Advokat diharapkan mampu menyelesaikan persoalan ini. Single regulator adalah suatu lembaga regulator tunggal yang berwenang mengatur, mengawasi, dan menegakkan etika. Dalam konteks Organisasi Advokat dan Profesi advokat, single regulator berfungsi untuk menetapkan standar kompetens pendidikan dan ujian profesi secara seragam, memberikan lisensi Advokat, serta menegakkan kode etik secara konsisten dengan hukum acara yang tersusun secara sistematis. Konsep ini juga telah diterapkan di negara maju seperti di Inggris melalui Solicitors Regulation Authority (SRA) dan sebagaimana kutipan dari ICJR yang melakukan studi kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia, yang dipublikasikan pertama kali pada Juli 2023, mengatakan bahwa di Belanda juga terdapat 11 Asosiasi/Organisasi Advokat lokal yang berbasiskan wilayah (local bar/raad van de orde) dengan satu lembaga the Nederlandse Orde van Advocaten (NOvA) sebagai wadah yang menaungi dan mengatur seluruh Asosiasi/Organisasi Advokat.
Konsep ini memungkinkan adanya sentralisasi pengawasan Organisasi Advokat dan Profesi Advokat yang lebih ketat dan akuntabel, sehingga meningkatkan profesionalisme Advokat. Dalam konteks Indonesia, single regulator sebagai pengatur bagi Organisasi Advokat dan Profesi Advokat dapat berbentuk ‘Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan Profesi Advokat (DEKORA)’ yang memerlukan anggaran dari pemerintah, tetapi tetap bersifat independen, artinya bahwa pemerintah hanya berperan menyalurkan anggaran untuk pengelolaan lembaga dan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi. Lembaga ini juga dapat bekerja sama dengan Mahkamah Agung serta peradilan yang berada di bawahnya dan Kementerian Hukum, untuk memastikan setiap Organisasi Advokat dan Profesi Advokat memenuhi standar etik dan kompetensi yang sama.
Adapun penerapan konsep single regulator dalam revisi UU Advokat, dapat diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- DEKORA beranggota 7 (tujuh) orang, dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada DEKORA;
- DEKORA berkedudukan di ibukota negara dan dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan bekerja sama dengan pengadilan-pengadilan;
- DEKORA menetapkan dan menegakkan Kode Etik Organisasi Advokat dan Profesi Advokat, beserta hukum acaranya secara sistematis sehingga tidak ada lagi Organisasi Advokat yang sewenang-wenang;
- DEKORA menetapkan peraturan pelaksana mengenai standar pendirian Organisasi Advokat dan standar kompetensi Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Ujian bagi Calon Advokat;
- Organisasi Advokat fokus pada kualitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Ujian bagi Calon Advokat, sehingga tidak lagi berwenang melakukan penegakan Kode Etik Profesi Advokat;
- DEKORA melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Organisasi Advokat (verifikasi persyaratan Calon Advokat) dan Profesi Advokat;
- DEKORA menerima laporan berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Organisasi Advokat dan Profesi Advokat;
- DEKORA membentuk Majelis Kehormatan (Organisasi Advokat dan Profesi Advokat) dapat bersifat ad hoc/tetap di daerah provinsi yang berwenang mengadili pada tingkat pertama, serta di tingkat pusat yang berwenang pada tingkat banding dan terakhir;
- Susunan Majelis Kehormatan (Organisasi Advokat dan Profesi Advokat) berjumlah 3 (tiga) anggota, terdiri dari unsur Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan Profesi Advokat, unsur Advokat senior, dan unsur tokoh masyarakat yang ahli di bidang hukum;
- Dan lain sebagainya.
Keberadaan single regulator juga dapat memperkuat perlindungan terhadap pencari keadilan. Dengan adanya standar yang seragam, masyarakat akan lebih mudah mengakses Advokat yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi. Selain itu, mekanisme pengaduan terhadap Organisasi Advokat dan Profesi Advokat yang melanggar kode etik dapat dilakukan dengan lebih efektif dan transparan. Meskipun demikian, penerapan single regulator tentu menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah resistensi dari Organisasi Advokat yang sudah berdiri dan memiliki sistem tersendiri. Beberapa Organisasi Advokat mungkin merasa khawatir akan kehilangan kewenangan dalam mengelola anggotanya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang inklusif dan dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses revisi UU Advokat.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa single regulator tidak menjadi alat intervensi pemerintah terhadap independensi Dewan Kehormatan Organisasi dan Profesi Advokat. Lembaga ini harus memiliki independensi yang jelas dari pemerintah maupun kepentingan politik tertentu, sehingga tetap dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional. Revisi UU Advokat yang mengakomodasi konsep single regulator dapat menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini diperdebatkan mengenai single bar dan multi bar. Dengan adanya regulator tunggal, penegakan kode etik dan standar profesionalisme Organisasi Advokat dan Profesi Advokat dapat lebih konsisten, sehingga menciptakan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan transparan.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan revisi UU Advokat dengan mempertimbangkan aspek penguatan regulasi melalui single regulator. Dengan langkah ini, diharapkan Organisasi Advokat dan Profesi Advokat di Indonesia dapat berkembang lebih profesional, kompetitif, dan memberikan layanan hukum yang lebih berkualitas bagi masyarakat. Penerapan konsep single regulator dalam revisi UU Advokat merupakan langkah strategis yang mendukung profesionalisme dan integritas Advokat. Apabila diterapkan dengan tepat, konsep ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Organisasi Advokat dan Profesi Advokat serta memperkuat sistem hukum nasional menuju peradilan yang lebih transparan dan berkeadilan.
Penulis: Haerul Kusuma, SH (Konsultan Hukum / Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang)





