Mahasiswa KKN UMBARA Gelar Deklarasi Sekolah Anti Perundungan di SDN 1 Cidadap

oleh -26 Dilihat
oleh

DEPOKNETWORK.CO – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA) menggelar deklarasi Sekolah Anti Perundungan di SDN 1 Cidadap, Desa Cidadap, Kecamatan Curugbitung. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan Happy Tanpa Bully, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh warga sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa.

Gerakan ini menjadi tindak lanjut dari Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Melalui kegiatan ini, mahasiswa UMBARA berupaya membangun komitmen bersama agar masyarakat sekolah lebih peduli terhadap sesama dan tidak melakukan tindakan perundungan dalam bentuk apa pun.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala SDN 1 Cidadap, Soleh, yang menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa UMBARA atas inisiatifnya dalam mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan.

“Terima kasih kepada mahasiswa KKN UMBARA yang telah mengingatkan kami semua, khususnya masyarakat sekolah, untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan siswa agar peduli terhadap sesama dan tidak melakukan bullying,” ujarnya.

Lebih lanjut, Soleh menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi langkah awal dalam membangun komitmen bersama untuk menjaga nilai-nilai kebajikan dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka melalui pembentukan karakter yang lebih baik.

Sebagai puncak acara, seluruh dewan guru dan siswa membacakan deklarasi Sekolah Anti Perundungan, yang kemudian diikuti dengan pembubuhan cap tangan di spanduk sebagai simbol komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal dari perubahan positif dalam budaya sekolah, di mana setiap siswa merasa aman dan didukung untuk berkembang tanpa rasa takut akan perundungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *