Revisi UU Pemilu: Jangan Sekadar Mengubah Norma, Tetapi Memperkuat Demokrasi

oleh -52 Dilihat
oleh

DEPOKNETWORK.CO – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali menjadi perhatian publik. Setelah melalui berbagai dinamika dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu, kini DPR RI mulai membuka pembahasan secara terbatas mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilu. Momentum ini harus kita lihat bukan sekadar sebagai agenda legislasi, tetapi sebagai kesempatan penting untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap desain demokrasi elektoral Indonesia.

DPR telah menyatakan akan memulai pembahasan RUU Pemilu secara terbatas dan melakukan proses penyerapan aspirasi berbagai pihak. Bahkan, proses tersebut dikaitkan dengan persiapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang direncanakan mulai Oktober 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan kepastian regulasi semakin mendesak.

Bagi saya, revisi UU Pemilu harus diletakkan dalam satu prinsip utama: hukum Pemilu harus mampu menjamin kepastian, keadilan, integritas, dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Jangan sampai revisi undang-undang justru menghasilkan norma baru yang multitafsir, tumpang tindih, atau sulit diterapkan di lapangan.

Pemilu bukan hanya persoalan bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi kekuasaan. Pemilu adalah mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa kekuasaan memperoleh legitimasi dari rakyat melalui proses yang jujur dan adil. Karena itu, kualitas regulasi Pemilu pada akhirnya akan sangat menentukan kualitas demokrasi itu sendiri.

 

Kepastian Hukum Harus Menjadi Fondasi

Salah satu persoalan yang harus menjadi perhatian serius dalam revisi UU Pemilu adalah kepastian hukum. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu menunjukkan bahwa norma yang tidak cukup jelas dapat melahirkan perbedaan tafsir di antara penyelenggara, peserta Pemilu, aparat penegak hukum, bahkan masyarakat. Ketika sebuah norma memiliki banyak tafsir, maka potensi sengketa menjadi semakin besar.

DPR sendiri sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak kembali menghasilkan ketentuan yang kemudian digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena itu, proses legislasi harus dilakukan secara partisipatif, komprehensif, dan berbasis evaluasi terhadap pengalaman Pemilu sebelumnya.

Dari perspektif pengawasan, kepastian hukum sangat penting. Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota harus menerjemahkan norma undang-undang menjadi tindakan konkret di lapangan. Ketika norma tidak jelas, risiko perbedaan penafsiran akan semakin tinggi. Karena itu, setiap norma baru dalam UU Pemilu harus diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah norma ini dapat dipahami secara sama oleh penyelenggara, peserta, aparat penegak hukum, dan masyarakat? Jika jawabannya belum, maka norma tersebut belum cukup matang untuk menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu.

 

Jangan Sampai Revisi Justru Memperlemah Pengawasan

Isu lain yang sangat penting adalah desain kelembagaan pengawasan Pemilu. Bawaslu bukan sekadar institusi yang hadir ketika terjadi pelanggaran. Pengawasan Pemilu memiliki fungsi yang jauh lebih luas: melakukan pencegahan, memastikan kepatuhan terhadap aturan, membangun kesadaran masyarakat, menangani dugaan pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa proses sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Karena itu, revisi UU Pemilu harus memberikan perhatian serius terhadap penguatan kelembagaan dan kewenangan pengawas Pemilu.

Bawaslu RI sendiri telah menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu penting untuk mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum, melakukan simplifikasi serta harmonisasi regulasi, memperkuat demokrasi konstitusional, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, serta mempersiapkan desain Pemilu 2029. Penguatan Bawaslu, termasuk kewenangan atributif dalam pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses, juga menjadi salah satu perhatian. Bagi saya, penguatan Bawaslu harus dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi, bukan sebagai upaya memperbesar kekuasaan lembaga. Semakin kompleks tantangan Pemilu, semakin dibutuhkan institusi pengawasan yang profesional, mandiri, permanen, dan memiliki kewenangan yang jelas.

 

Politik Uang Tidak Boleh Menjadi “Lubang” dalam UU Pemilu

Salah satu pekerjaan rumah terbesar dalam revisi UU Pemilu adalah politik uang. Politik uang bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif. Ia dapat merusak substansi demokrasi karena mengubah pilihan politik masyarakat menjadi transaksi. Tantangan di lapangan menjadi semakin kompleks. Praktik politik uang dapat melibatkan berbagai aktor dan menggunakan pola yang semakin beragam. Di sisi lain, kewenangan pengawasan dan penindakan harus selalu berhadapan dengan batasan unsur dan subjek hukum yang ditentukan undang-undang.

Bawaslu dalam berbagai pembahasan revisi UU Pemilu juga menyoroti keterbatasan kewenangan dalam menangani politik uang serta kebutuhan penguatan pengawasan, termasuk menghadapi tantangan digital. Karena itu, revisi UU Pemilu harus menutup celah hukum yang memungkinkan praktik politik uang sulit dijangkau oleh penegakan hukum. Namun demikian, penanganan politik uang tidak cukup hanya dengan memperberat sanksi. Pencegahan harus menjadi prioritas. Pendidikan politik, pengawasan partisipatif, transparansi dana kampanye, pengawasan transaksi digital, serta keterlibatan masyarakat harus berjalan secara simultan.

 

Pengawasan Pemilu Harus Semakin Dekat dengan Masyarakat

Dari pengalaman pengawasan di tingkat kota Depok, saya melihat bahwa demokrasi tidak hanya berlangsung di ruang-ruang formal negara. Demokrasi hidup di tengah masyarakat. karena itu, pengawasan Pemilu ke depan harus semakin membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat bukan hanya objek yang diawasi, tetapi merupakan bagian penting dari ekosistem pengawasan. Pemilih, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, media, komunitas, dan kelompok pemuda dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga integritas Pemilu.

Penguatan pengawasan partisipatif juga menjadi penting karena tantangan Pemilu tidak lagi hanya terjadi secara konvensional. Ruang digital menghadirkan persoalan baru berupa disinformasi, manipulasi informasi, konten yang diproduksi dengan teknologi kecerdasan buatan, hingga berbagai bentuk kampanye yang sulit dibedakan antara informasi, propaganda, dan pelanggaran. Bawaslu telah mengidentifikasi kebutuhan penguatan pengawasan berbasis digital serta peningkatan kapasitas kelembagaan untuk menjawab tantangan tersebut. Artinya, revisi UU Pemilu harus mampu menjawab perkembangan zaman. Jangan sampai hukum Pemilu dibuat dengan perspektif masa lalu sementara praktik politik telah bergerak jauh lebih cepat.

 

Jangan Terburu-buru, Tetapi Jangan Terlambat

Ada dua risiko yang sama-sama harus dihindari dalam revisi UU Pemilu. Pertama, terlalu terburu-buru, sehingga kualitas norma menjadi kurang matang. Kedua, terlalu lambat, sehingga penyelenggara Pemilu tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan regulasi teknis, kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Kekhawatiran mengenai risiko tersebut semakin relevan karena tahapan menuju Pemilu 2029 membutuhkan kepastian desain hukum sejak jauh hari. Sejumlah pihak bahkan mengingatkan bahwa pembahasan yang terlalu dekat dengan tahapan Pemilu dapat meningkatkan risiko multitafsir, sengketa hukum, dan kesulitan implementasi di lapangan. Karena itu, menurut saya, ukuran keberhasilan revisi bukanlah seberapa cepat undang-undang disahkan, tetapi seberapa siap undang-undang tersebut digunakan untuk menyelenggarakan Pemilu yang demokratis.

 

Dari Depok untuk Demokrasi Indonesia

Sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota, saya melihat bahwa kualitas demokrasi nasional sesungguhnya dibangun dari daerah. Depok adalah salah satu wilayah dengan dinamika masyarakat yang sangat beragam. Kompleksitas masyarakat perkotaan, perkembangan teknologi informasi, mobilitas penduduk, keberagaman pilihan politik, serta tingginya interaksi masyarakat di ruang digital menjadi gambaran tantangan demokrasi Indonesia secara lebih luas.

Karena itu, revisi UU Pemilu harus mampu memberikan ruang bagi penyelenggara di daerah untuk bekerja secara efektif. Jangan sampai desain hukum hanya kuat di tingkat pusat, tetapi menghadapi persoalan ketika diterapkan di lapangan. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan kewenangan secara jelas, membangun koordinasi antar-lembaga, memperkuat kapasitas pengawasan, dan memberikan mekanisme penyelesaian masalah yang cepat, adil, serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Revisi UU Pemilu Harus Menjadi Investasi Demokrasi

Pada akhirnya, revisi UU Pemilu tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai sistem proporsional, ambang batas pencalonan, parliamentary threshold, daerah pemilihan, keserentakan Pemilu dan Pilkada, atau desain kelembagaan penyelenggara. Semua isu tersebut memang penting. Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: demokrasi seperti apa yang ingin kita bangun melalui Pemilu? Jika jawabannya adalah demokrasi yang berintegritas, maka hukum Pemilu harus memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak pilih. Jika jawabannya adalah demokrasi yang adil, maka politik uang harus diperangi secara serius. Jika jawabannya adalah demokrasi yang transparan, maka seluruh proses Pemilu harus dapat diawasi publik. Dan jika jawabannya adalah demokrasi yang berkelanjutan, maka lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu harus diperkuat, bukan dilemahkan.

Bagi saya, revisi UU Pemilu adalah kesempatan untuk belajar dari pengalaman, memperbaiki kekurangan, dan menyiapkan demokrasi Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Kita tidak membutuhkan sekadar undang-undang yang baru. Kita membutuhkan undang-undang Pemilu yang lebih baik.

Undang-undang yang memberikan kepastian hukum, Undang-undang yang memperkuat pengawasan, Undang-undang yang menutup ruang politik uang, Undang-undang yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Dan yang paling penting, undang-undang yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai roh utama penyelenggaraan Pemilu.

Sebab pada akhirnya, kualitas Pemilu bukan hanya ditentukan oleh siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kualitas Pemilu ditentukan oleh apakah seluruh rakyat dapat percaya bahwa suara mereka dihormati, prosesnya diawasi, dan hasilnya lahir dari kompetisi yang jujur dan adil. Inilah yang seharusnya menjadi tujuan utama revisi UU Pemilu.

 

Penulis: M. Fathul Arif (Ketua Bawaslu Kota Depok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *