Kasus Pencabulan Anak, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Tahanan

oleh -26 Dilihat
oleh

DEPOKNETWORK.CO – Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (15/10/2025).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih menyatakan Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Hakim Sondra di PN Depok.
“Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara.
Sondra menyebut perbuatan Rudy menyebabkan korban mengalami trauma dan dapat merusak masa depannya.
Selain itu, Rudy juga dinilai tidak berterus terang atas perbuatannya dan melakukan pencabulan secara berulang.
“Atas perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban,” katanya.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada anak korban,” imbuhnya.
Sementara hal yang meringankan, Rudy bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.
Belum ada keterangan dari Rudy mengenai kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *