Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

oleh -25 Dilihat
oleh

DEPOKNETWORK.CO, Depok – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hj. Iin Nur Fatinah, A.Md., menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Dalam sosialisasi ini, Iin Nur Fatinah menekankan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2023 menjadi payung hukum penting bagi perlindungan hak-hak perempuan di Jawa Barat.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, hingga sistem informasi perlindungan perempuan.

“Perda ini sangat bermanfaat dan menjadi payung hukum bagi kaum perempuan, di tengah masih ada beberapa tempat yang tidak memberi kesempatan bagi perempuan untuk berkembang dan cenderung mendapat eksploitasi serta kekerasan,” kata Iin pada Jumat (8/2/2025).

Perda ini juga mengatur tentang kerja sama dan sinergitas antar-lembaga, pemberian penghargaan bagi pihak yang berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung program-program perlindungan perempuan.

Selain itu, aspek pembinaan, pengawasan, hingga pembiayaan juga menjadi bagian penting yang dibahas dalam regulasi ini.

Iin Nur Fatinah juga berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan perempuan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan. “Hadirnya perda ini menjaga harkat dan martabat perempuan agar dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk berkembang dan dilindungi.,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *