Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok, Ketua DPRD: Polisi Harus Profesional

oleh -22 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, memberikan pernyataan terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan salah satu anggota DPRD. (Foto: poskotaonline.com)

DEPOKNETWORK – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyerukan agar pihak kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial RK. Ia menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh proses hukum yang berlaku.

“Kami mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap polisi tetap profesional berdasarkan bukti dan fakta,” ujar Ade kepada DEPOKNETWORK, Jumat (3/1/2025).

Ade juga menyampaikan bahwa RK akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika statusnya berubah menjadi terdakwa. Menurutnya, pemberhentian sementara atau tetap hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saat ini belum bisa diberhentikan, kecuali sudah jadi terdakwa. Jika nanti putusan pengadilan menyatakan bersalah, barulah pemberhentian secara permanen dilakukan,” tambahnya.

Penetapan Tersangka oleh Polisi

Sebelumnya, RK yang merupakan anggota DPRD Kota Depok dari fraksi PDI Perjuangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

Penetapan status tersebut dikonfirmasi oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya baru selesai,” ungkap Iptu Santy pada Kamis (2/1/2025).

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan RK pada Senin (6/1/2025) untuk dimintai keterangan resmi sebagai tersangka.

“Kami akan memanggil RK sebagai tersangka dan memberikan pemberitahuan resmi mengenai status barunya,” jelas Santy.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisinya sebagai wakil rakyat. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kredibilitas institusi terkait. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *