DEPOKNETWORK.CO, Depok –Hj. Iin Nur Fatinah, A.Md, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata pada Senin (28/10).
Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis dan dihadiri sekitar 100 peserta.
Dalam sosialisasinya, Iin menjelaskan bahwa Perda Desa Wisata ini merupakan langkah Pemprov Jawa Barat dalam upaya mendorong desa-desa yang memiliki potensi wisata agar mampu memaksimalkan daya tarik lokalnya.
Perda ini sebagai bentuk perhatian pemerintah memberikan payung hukum terhadap pemelihaan kelestarian alam, adat istiadat dan keluhuran budaya daerah setempat sekaligus menjadi daya tarik wisata yang juga memperkuat perekonomian daerah,‘‘ jelasnya Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.
Kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata mengundang para pegiat lingkungan dan masyarakat yang aktif berkegiatan di Kelurahan Harjamuti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.
‘‘Kita harapkan, ke depan dengan Perda ini potensi Desa Wisata yang ada pada tiap daerah di Jawa Barat akan semakin berkembang,‘‘ tutupnya.(ed)





