DEPOKNETWORK.CO, Depok – Hj. Iin Nur Fatinah, A.Md, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren pada Sabtu (19/10).
Kegiatan dilakukan di salah satu kelurahan di Kota Depok yaitu kelurahan Cisalak, dihadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, beberapa pengurus lingkungan dan masyarakat umum.
Dalam sosialisasi ini, Iin menyampaikan adanya Peraturan Daerah (Perda) ini sangat penting guna mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Daerah Jawa Barat.
Pesantren sebagai salah satu sarana pendidikan dalam menyiapkan generasi penerus yang kelak menjadi pemimpin Bangsa dan Negara sehingga perlu difasilitasi penyelenggaraannya sesuai dengan tradisi dan kekhasannya.
Hadir pula dalam kegiatan ini anggota DPRD kota Depok, Muhammad Nur Hidayat, iya berharap ke depan bisa saling bersinergi antara pemerintah kota dan provinsi dalam merealisasikan Perda ini. ‘‘Perda nomer 1 ini merupakan perda pertama di Indonesia yang mengatur tentang penyelenggaraan pesantren,‘‘ ungkap Iin yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat mewakili Daerah Pemlihan VIII yang mencakup Kota Depok dan Kota Bekasi ini.(ed)





